Pemerintahan Jokowi Hapus Tunjangan Anak-Istri PNS - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, January 26, 2015

Pemerintahan Jokowi Hapus Tunjangan Anak-Istri PNS


JAKARTA - Dengan adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pada sistem penggajian PNS. Selama ini PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas.

"PNS tidak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Pemerintah, lanjut dia, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dalam RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tidak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya, seperti dilansir jpnn.

Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dengan gradenya," tandasnya. (*)


Post Top Ad