Mulai 2015, Pemprov Lampung Beri Tunjangan PNS Rajin - MEDIA ONLINE

Hot

Sunday, January 18, 2015

Mulai 2015, Pemprov Lampung Beri Tunjangan PNS Rajin

Achmad Chrisna Putra

LAMPUNG - Mulai tahun 2015 ini, Permerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan tunjangan kerja kepada seluruh golongan PNS di lingkup pemerintah setempat. Diharapkan, pemberian tunjangan ini bisa menjadi motivasi peningkatan disiplin kerja PNS. Setelah tunjangan kerja tersebut diterima, diminta tidak ada lagi PNS yang malas, tingkat produktifitas yang rendah dan kepribadian yang kurang tepat.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pempro Lampung, Achmad Chrisna Putra, Minggu (18/1/2015). Menurut dia, pemberian tunjangan kerja kepada seluruh PNS di lingkup pemerintah provinsi tersebut, juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada PNS.

"Dengan pemberian tunjangan kepada PNS, diharapkan tidak ada lagi PNS yang mengeluh kekurangan materi, karena tunjangan tersebut juga akan diterima seluruh PNS di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung, mulai dari golongan satu hingga golongan empat," jelasnya.

Namun demikian, lanjut Chrisna, pemberian tunjangan kerja itu tetap berdasarkan penilaian kinerja, salah satunya adalah persentase kehadiran PNS yang bersangkutan. Jika PNS tersebut tidak memenuhi kriteria dari target penilaian, maka secara otomatis akan mengurangi tunjangan kinerja yang akan diperoleh.

"Jadi mereka para PNS harus menyadari. Dengan adanya tunjangan PNS ini, mereka harus disiplin dan jangan lagi ada yang mengeluh kekurangan ini dan itu," tegas Chrisna, seperti dilansir laman RRI.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2015 ini akan mengucurkan tunjangan kinerja kepada seluruh PNS dilingkupnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 71 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov Lampung. Untuk tunjangan kinerja PNS itu, Pemprov Lampung telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 120 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2015 ini. (*)

Post Top Ad