JAKARTA - Ditengah derasnya penolakan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.
"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
"Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham, seperti dilansir kompas.com.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak. Dia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut. Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI. (*)