Kasi Dihapus, Kelurahan di Jakarta Buka Lowongan Puluhan Pekerja - MEDIA ONLINE

Hot

Thursday, January 1, 2015

Kasi Dihapus, Kelurahan di Jakarta Buka Lowongan Puluhan Pekerja


JAKARTA - Pemprov DKI berencana menghapus jabatan Kepala Seksi (Kasi) di tingkat Kelurahan. Para Kepala Seksi seperti Kasi Kebersihan, Kasi PU, dan lainnya akan dimutasi. Sebagai gantinya, Lurah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memegang tanggung jawab penuh terhadap semua pekerjaan di wilayahnya.

Berdasarkan surat edaran dari salah satu Kelurahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tertulis setiap Kelurahan di DKI Jakarta akan menerima sekitar 40 orang pekerja penanganan segera. Pekerja yang diterima akan diseleksi oleh pihak Kelurahan.

Pekerja ini akan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kelurahan selama 1 tahun. Mereka akan melakukan penanganan sarana jalan berlubang, trotoar, kanstin, dan sampah di wilayahnya. Mereka juga akan menangani saluran rusak, taman, kebersihan, penerangan jalan dan lainnya. Setiap pelamar harus memenuhi syarat bertempat tinggal di domisili di Kelurahan atau paling jauh di Kecamatan setempat.

Usia yang dibutuhkan yakni 18-55 tahun dengan ijasah SD. Bagi pekerja yang akan menjadi sopir, juga wajib memiliki SIM A. Pelamar juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Semua Ketua RT dan RW diminta menyampaikan lowongan ini kepada masyarakat.

Anggota DPRD DKI Jakarta, William Yani menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, selama ini menjadi Lurah seperti buah simalakama. Pria yang biasa disapa Yani ini menjelaskan, harus ada pembaharuan wewenang Camat dan Lurah ini.

”Selama ini wewenang mereka serba tanggung. Misalnya ada banjir, atau jalan rusak, selokan rusak, Camat dan Lurah tidak dibekali anggaran untuk menangani itu. Tapi kan masyarakat tahunya Lurah, kalau dia datang tapi tidak bawa bantuan apa-apa dikomplain warga, kalau tidak hadir dibilang tidak merakyat, jadi simalakama,” tuturnya, seperti dilansir tribunnews.com, Kamis (1/1/2014).

Sedangkan Kepala Seksi PU, atau Kebersihan di Kelurahan belum tentu mau diperintah oleh Lurah. Mereka hanya bertanggung jawab terhadap Kepala Suku Dinas masing-masing. Ia mengatakan, penambahan wewenang juga perlu disertai anggaran bagi Lurah dan Camat.

Menurutnya, pada masa Orde Baru, ada dana non bajeter, namun digugat oleh aktivis LSM.

”Padahal Lurah dan Camat itu juga setengah mati, mereka tidak punya anggaran penguatan yang cukup. Sementara kinerja mereka dianggap selalu lamban, sementara anggaran dipegang SKPD lain,” tuturnya. (*)

Post Top Ad