Herman HN Ancam Penjarakan PNS Terlibat SK 'Bodong' - MEDIA ONLINE

Hot

Tuesday, January 13, 2015

Herman HN Ancam Penjarakan PNS Terlibat SK 'Bodong'

Herman HN

BANDAR LAMPUNG -
Pihak Inspektorat Kota Bandar Lampung sudah memiliki sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat SK 'bodong'. Bahkan sudah memanggil oknum PNS yang diduga menggunakan SK bodong, dalam kepindahannya ke Pemkot Bandar Lampung.

Terkait hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengancam akan memenjarakan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan surat keputusan (SK) bodong untuk mutasi.

"Bisa dikenakan hukuman penjara enam tahun," kata Herman HN, seraya mengaku jika kini pihaknya sedang menginvestigasi kasus SK bodong di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (13/1/2015).

Menurut dia, saat ini Pemkot juga melacak SK tersebut ke unit kerja PNS sebelum yang bersangkutan dimutasikan ke Kota. "Kami sedang melacak ke tempat dia (PNS yang diduga mempergunakan SK bodong) sebelum dipindahkan," jelas wali kota, seperti dilansir harianlampung.com.

Dikatakannya, mutasi pejabat perlu prosedur. Karena itu, tidak mungkin dalam SK tersebut tidak ditemukan verifikasi persetujuan dari kepala dinas tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya. Pemeriksaan juga dilakukan sejumlah pihak yang diduga terlibat SK bodong. Namun, ia enggan merinci mengenai jumlah dan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

"Nanti dulu soal itu, sekarang kami masih fokus mengumpulkan data" ujar Herman.

Ditambahkannya, jika ditemukan keterlibatan uang dalam mutasi PNS, pemkot akan mengembalikan uang tersebut. "Pihak yang terima uang, akan kita suruh kembalikan, siapa pun itu! " tegas Herman. (*)

 

Post Top Ad