Ikuti Jejak Komjen BG, SDA Ajukan Praperadilan - MEDIA ONLINE

Hot

Monday, February 23, 2015

Ikuti Jejak Komjen BG, SDA Ajukan Praperadilan


JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan korupsi dana haji periode 2010-2013 yang menjeratnya. Tindakan serupa juga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) atas perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan tadi pagi.

"Tepat pukul 08.00 WIB hari ini, permohonan praperadilan telah diajukan di PN Jaksel. SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 yang dilakukan SDA selaku Menteri Agama," ujar Humprey saat konferensi pers di Jalan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Ia menjelaskan, alasan diajukan permohonan praperadilan tersebut karena SDA ingin mendapat keadilan. Dia meyakini pimpinan KPK telah semena-mena menetapkan SDA sebagai tersangka.

"Tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya (SDA) sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka," katanya. Berdasarkan hal tersebut, menurutnya, KPK melanggar hak asasi. Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dan bukti yang mendukung untuk proses praperadilan.

"Dalam sidang praperadilan nanti akan dihadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli, termasuk pula akan diajukan bukti-bukti yang mendukung permohonan praperadilan," tuturnya, seperti dilansir Okezone.

Sebagaimana diketahui, SDA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana penyelanggara ibadah haji pada 2010 hingga 2013. Menurut Johan Budi, yang saat itu menjadi Juru Bicara KPK, penyidik sudah mendapat dua alat bukti yang cukup. KPK juga telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Atas kasus tersebut, KPK dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (5) ke-1 dan Pasal 65 KUHPidana. Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. SDA pun dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji. Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. (*)


Post Top Ad